Beranda Legislator Desak Audit Kuota Internet Hangus, Dugaan Kerugian Capai Rp63 Triliun

Legislator Desak Audit Kuota Internet Hangus, Dugaan Kerugian Capai Rp63 Triliun

Oleh, Redaksi
12 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi (Foto : Humas DPR RI)

SuaraGarut.id - Anggota Komisi I DPR, Okta Kumala Dewi, menyerukan keterbukaan terkait dugaan kerugian negara akibat praktik hangusnya kuota internet pelanggan. Ia mengutip data dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang menyebut bahwa potensi kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai Rp63 triliun setiap tahun.

"Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan, negara tidak boleh diam," ujar legislator dari Fraksi PAN dalam pernyataan tertulis pada Minggu (8/6/2025).

Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN agar segera melaksanakan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota internet oleh operator seluler, khususnya yang berada di bawah naungan BUMN.

"Masyarakat berhak tahu kemana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan. Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar, hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak," lanjutnya.

Okta juga berharap agar BPK dan KPK terlibat dalam penyelidikan mendalam guna mengungkap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Ia menilai praktik kuota hangus yang telah berlangsung sejak 2009 bisa menjadi celah bagi penyimpangan sistemik.

"Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun. Maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan, harus diusut tuntas," tegasnya.***

Sumber RRI

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.