Hukum Menggunakan Inhaler Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan?
SuaraGarut.id - Penyakit asma merupakan gangguan kronis pada saluran pernapasan yang membuat penderitanya rentan mengalami sesak napas, batuk, mengi, hingga rasa tertekan di dada. Ketika terpapar pemicu tertentu, otot di saluran napas dapat menegang dan mempersempit jalur pernapasan. Karena itu, penderita asma umumnya selalu membawa inhaler sebagai pertolongan pertama saat gejala kambuh.
Memasuki bulan suci Ramadhan, muncul pertanyaan di kalangan penderita asma: apakah penggunaan inhaler saat berpuasa diperbolehkan? Apakah tindakan tersebut membatalkan puasa?
Hukum Penggunaan Inhaler Saat Berpuasa
Jika ditinjau dari kandungannya, inhaler mengandung zat salbutamol sulfat dalam jumlah yang sangat kecil. Satu alat inhaler biasanya berisi 10 ml cairan dan dapat digunakan hingga sekitar 200 kali semprotan. Artinya, setiap satu kali semprot hanya mengeluarkan sekitar 0,05 ml cairan.
Dengan jumlah yang sangat sedikit tersebut, inhaler tidak dapat dikategorikan sebagai makanan atau minuman yang mengenyangkan atau memberi asupan nutrisi, sehingga tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Kasus ini sering dianalogikan dengan berkumur dan bersiwak ketika berpuasa. Selama dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan, keduanya tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Al-Bukhari:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِيْ أَوْ أَعُدُّ
“Dari ‘Amir bin Rabi’ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang berpuasa”
Hadis lain juga menjelaskan tentang batasan dalam menghirup air saat wudhu bagi orang yang berpuasa:
عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang wudhu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudhu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa” [H.R. al-Khamsah]
Berdasarkan dua hadis tersebut, Rasulullah SAW memperbolehkan berkumur dan bersiwak saat berpuasa sebagai bagian dari kebutuhan menjaga kebersihan diri, selama tidak dilakukan secara berlebihan dan tanpa niat untuk memperoleh kenikmatan atau mengenyangkan diri.
Demikian pula dengan penggunaan inhaler. Bagi penderita asma, inhaler merupakan kebutuhan medis untuk menjaga kesehatan bahkan keselamatan jiwa. Jika tidak segera digunakan saat kambuh, kondisi dapat memburuk dan membahayakan.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang berada dalam keadaan terpaksa:
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ.
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah ayat 173)
Dalam kaidah fikih juga ditegaskan:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan”
Berdasarkan penjelasan tersebut, penggunaan inhaler saat berpuasa bagi penderita asma hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama digunakan secukupnya dan dengan niat untuk pengobatan. Setelah kondisi pernapasan membaik, ia tetap dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.***
Sumber Muhammadiyah
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.