Beranda IKA UPI Desak Gubernur Jabar Segera Bentuk Tim Perlindungan Guru

IKA UPI Desak Gubernur Jabar Segera Bentuk Tim Perlindungan Guru

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 3 menit
Pengurus Pusat IKA UPI mengadakan diskusi pendidikan bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat” di sekretariat IKA UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, pada Jumat sore (14/3/2025). (Dok. IKA UPI)

SuaraGarut.id - Kekerasan terhadap guru semakin menjadi isu yang berulang dan kian mengkhawatirkan di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera membentuk tim perlindungan guru.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Advokasi Guru IKA UPI, Iwan Hermawan, dalam diskusi bertema "Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat" yang diselenggarakan di sekretariat IKA UPI, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, pada Jumat sore (14/3/2025). Iwan menyebutkan bahwa pembentukan tim perlindungan guru adalah amanat dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus.

“Pergub tersebut sudah jelas mengatur pembentukan tim perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, yang melibatkan Dinas Pendidikan, praktisi hukum, akademisi, dan pihak terkait lainnya. Namun, hampir lima tahun setelah Pergub diterbitkan, tim perlindungan guru ini belum juga terbentuk,” ujar Iwan.

Iwan menegaskan bahwa Pasal 2 dari Pergub tersebut dengan jelas mengatur kewajiban gubernur untuk memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak kekayaan intelektual.

“Banyak kasus kekerasan terhadap guru yang menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap mereka. Kasus kekerasan dari orang tua atau peserta didik membuktikan bahwa guru sangat rentan menjadi korban kekerasan, persekusi, atau tindakan merugikan lainnya,” tambah Iwan.

Pakar hukum pendidikan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, Cecep Darmawan, turut mengemukakan pentingnya sinergi antar berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan dalam memberikan perlindungan kepada guru. Ia menilai bahwa sampai saat ini belum ada kolaborasi yang optimal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam upaya perlindungan guru.

“Perlindungan terhadap guru merupakan tanggung jawab bersama. Berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan terhadap guru menjadi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat,” kata Cecep.

Cecep menambahkan bahwa dalam hal perlindungan hukum, sangat penting bagi guru untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, serta perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lain yang terlibat dalam tugas pendidik.

Meski regulasi perlindungan terhadap guru sudah cukup memadai, menurut Cecep, implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, ia mendesak agar organisasi profesi guru memainkan peran aktif dalam melindungi guru, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru menjadi anggota organisasi profesi.

Sekretaris Jenderal IKA UPI, Najip Hendra SP, yang membuka acara mewakili Ketua Umum IKA UPI, Enggartiasto Lukita, menyatakan komitmen IKA UPI dalam memperjuangkan nasib guru. “Diskusi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari percakapan internal kami. Kami ingin memberikan masukan yang konkret kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk segera membentuk tim perlindungan guru agar perlindungan terhadap mereka dapat dilakukan dengan efektif dan menyeluruh,” ungkap Najip.

Abdul Hadi Wijaya, pengamat pendidikan, mengapresiasi langkah IKA UPI yang aktif memberikan advokasi terhadap guru di Jawa Barat. “Guru masih terus menghadapi ketidakadilan. Forum ini sangat baik dalam mendorong kebijakan publik yang tepat untuk memuliakan guru,” katanya.

Diskusi yang berlangsung menjelang waktu berbuka puasa itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi guru, akademisi, dan pemerhati pendidikan, termasuk Sekretaris Umum PGRI Jawa Barat Dede Hidayat, Ketua Umum AKSI Asep Tavip, dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Elis Herawati, serta tokoh masyarakat lainnya. Selain itu, hadir juga sejumlah jurnalis, pengurus IKA UPI, dan mahasiswa.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.