Beranda Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila: Polisi Ungkap Motif Armor Toreador

Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila: Polisi Ungkap Motif Armor Toreador

Oleh, Redaksi
4 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Tangkap layar konferensi pers kasus KDRT selebgram Cut Intan Nabila (Foto: Instagram/@humaspolresbogor)

SUARAGARUT.id - Kepolisian Polres Bogor bergerak cepat menangkap Armor Toreador, pelaku KDRT terhadap Cut Intan Nabila di sebuah Hotel wilayah Jakarta Selatan.

Tak lama setelah rekaman video KDRT Cut Intan Nabila viral, Polres Bogor mengumumkan bahwa pihaknya sudah mengaman Armor Toreador.

"Kami Polres Bogor bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku KDRT. Pelaku tertangkap di wilayah Jakarta Selatan," tulis Humas Polres Bogor.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Birma Simanulang mengatakan ketika kepolisian melakukan penyelidikan ke TKP, pelaku sudah pergi dari rumah.

"Suaminya tadi siang berangkat, pergi, enggak tahu kemana. Jadi enggak ada di tempat," kata Birmas, dikutip SuaraGarut.id dari Kompas.com pada 14 Agustus 2024.

Birma menuturkan kalau pelaku pergi dari rumah atas perintah ibunya agar tidak terjadi keributan berulang.

Adapun motif pelaku melakukan tindak KDRT terhadap istrinya karena ketahuan menonton video porno.

"Hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa tersangka ketahuan menonton video porno," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dilansir dari Pikiran Rakyat.

Meski begitu, pihak kepolisian masih akan mendalami motif pelaku dengan meminta kesaksian dari Cut Intan Nabila, selaku korban.

Armor Toreador sendiri terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan kekerasan terhadap anak.

Diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Cut Intan Nabila angkat suara terkait kondisi rumah tangganya dan membagikan rekaman CCTV saat dirinya alami KDRT.

Dalam keterangan Cut Intan Nabila mengaku sudah mengalami KDRT beberapa kali, sehingga memilih untuk membuka tabir gelap keluarga kecilnya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.