Polres Garut Amankan Dukun Cabul, Modusnya Bisa Obati Penyakit
SuaraGarut.id - Seorang pria berinisial SO (54) paruh baya warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut yang diduga seorang dukun cabul diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyebutkan, SO ditangkap atas tuduhan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilakukannya terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 20 tahun.
Modusnya, SO mengobati penyakit yang diderita korban padahal menjadikan korban sebagai alat pemuas nafsu bejatnya.
"Kami mendapatkan laporan dari seorang ibu rumah tangga berusia 20 tahun yang mengaku telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan SO. Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian kami mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Leles ini", ucap Ari, Selasa, 13 Agustus 2024.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, imbuh Ari, diketahui jika pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.
Petugas mengungkap, pelaku melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.