Beranda Kejaksaan Agung Amankan Aset Negara di Garut, Dua Bidang Tanah Dirampas untuk Negara

Kejaksaan Agung Amankan Aset Negara di Garut, Dua Bidang Tanah Dirampas untuk Negara

Oleh, Redaksi
5 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, serta aparat Desa Salamnunggal, pada Kamis (8/5) melakukan pengamanan terhadap dua bidang tanah/Humas Kejari Garut

SuaraGarut.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, serta aparat Desa Salamnunggal, pada Kamis (8/5) melakukan pengamanan terhadap dua bidang tanah yang terletak di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kedua aset tersebut dirampas untuk negara.

Aset yang diamankan berupa tanah dengan luas masing-masing 1.216 m² dan 1.305 m², yang tercatat atas nama Kun Kusdiah. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 730 dan Buku Tanah Hak Milik No. 76.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kepala Seksi Intelijen, Jaya P. Sitompul, ptroses pengamanan dilakukan dengan melakukan verifikasi fisik terhadap kedua bidang tanah dan dilanjutkan dengan pemasangan papan plang sebagai tanda bahwa tanah tersebut telah diamankan oleh negara.

Langkah ini diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 yang menetapkan bahwa tanah tersebut harus dirampas untuk negara, terkait dengan perkara hukum yang melibatkan terpidana Adam R. Damiri.

Kegiatan pengamanan aset ini bertujuan untuk mencegah adanya pengalihan, kehilangan, atau perubahan fisik terhadap tanah tersebut, yang bisa merugikan negara.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI, pengamanan aset adalah bagian dari upaya untuk memastikan agar aset negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak secara ilegal.

Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan aktivitas yang bisa merugikan pemulihan aset negara.

Hal ini termasuk tidak menerbitkan dokumen palsu, tidak memproses peralihan kepemilikan, atau mengubah fisik tanah yang telah diamankan.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terkait aset tersebut melalui Hotline Aduan Kejaksaan Negeri Garut di nomor 0821-1112-2123 atau melalui Kepolisian setempat.

Pihak Kejaksaan Negeri Garut mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas hukum dan mendukung upaya pencegahan mafia tanah di wilayah tersebut.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.