Pemkab Garut Tertibkan PKL di Jalan Merdeka, Satpol PP Tegaskan Penataan Ruang Publik
SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin pagi (19/5/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penataan kawasan kota agar lebih tertib dan sesuai fungsi ruang.
Penertiban diawali dengan apel gabungan pukul 05.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko, dan diikuti unsur gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (INDAG), Dinas Perhubungan (DISHUB), Dinas PUPR, DAMKAR, DLH, serta aparatur Kecamatan Tarogong Kidul, Desa Jayaraga, dan Haurpanggung.
“Penertiban ini merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali kawasan Jalan Merdeka yang selama ini dipenuhi PKL, sehingga menimbulkan kesemrawutan dan mengganggu ketertiban umum, termasuk akses lalu lintas,” ujar Basuki Eko saat ditemui usai apel.
Menurutnya, Jalan Merdeka merupakan salah satu jalur utama di kawasan kota Garut yang harus dijaga keteraturannya, terutama dari sisi kebersihan, ketertiban, dan estetika kota. Ia menyebut penertiban ini sudah didahului dengan **sosialisasi** dan pemberitahuan secara bertahap kepada para pedagang.
“Kita tidak langsung menertibkan begitu saja. Sudah dilakukan pendekatan secara persuasif dan pemberian informasi sebelumnya. Pedagang pun telah diberi opsi relokasi ke tempat yang lebih layak,” jelasnya.
Basuki menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan cara humanis dan tanpa kekerasan. Pihaknya juga menurunkan personel dalam jumlah cukup agar pelaksanaan berjalan lancar dan tidak menimbulkan gesekan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penataan kawasan publik akan terus dilanjutkan di titik-titik strategis lain di wilayah Garut.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik adalah milik bersama, dan semua pihak harus ikut menjaga keteraturannya,” tutupnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.