Beranda Ono Surono Pertanyakan Program Pendidikan Militer Siswa, Anggaran Rp6 M Tak Masuk RPJMD

Ono Surono Pertanyakan Program Pendidikan Militer Siswa, Anggaran Rp6 M Tak Masuk RPJMD

Oleh, Redaksi
5 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat berbincang dengan siswi SMA di barak militer. Foto : Dok. Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel

SuaraGarut.id – Program pendidikan militer bagi siswa yang dianggap bermasalah, yang diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), menuai kritik tajam dari DPRD Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menilai program tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025), Ono menyebut bahwa program yang digagas KDM tidak ditemukan dasar hukumnya dalam konstruksi peraturan perundang-undangan nasional. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah mengatur mekanisme pendidikan bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus, tanpa mengarahkannya pada pendidikan ala militer.

“Konstruksi hukum di Indonesia tidak mengatur soal peserta didik bermasalah dimasukkan ke barak militer. Ini tidak sesuai dengan semangat UU Sisdiknas,” ujar Ono.

Program ini sendiri, lanjutnya, hanya berdasar pada Surat Edaran Gubernur dan dilaksanakan atas persetujuan orang tua, dengan melibatkan TNI/Polri melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Namun, bagi Ono, pendekatan seperti ini tidak tepat dan berisiko melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Yang paling disorot adalah anggaran program tersebut yang mencapai Rp6 miliar. Ono mempertanyakan dari mana sumber dana tersebut berasal, mengingat program tersebut tidak masuk dalam RPJMD, dokumen perencanaan resmi daerah yang menjadi penjabaran visi-misi gubernur.

“Program ini belum pernah dibahas dalam RPJMD. Padahal, berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, seluruh kegiatan dan anggaran daerah harus mengacu pada RPJMD,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa penggunaan anggaran di luar kerangka perencanaan resmi dapat dikategorikan sebagai belanja tidak sah dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila ditemukan indikasi kerugian negara, hal ini bisa masuk ke ranah pidana korupsi.

Selain itu, apabila anggaran digunakan di luar APBD, seperti dana taktis atau sumber tidak resmi, maka dapat melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Konsekuensinya bisa sangat serius. Bisa sanksi administrasi, pengembalian anggaran, bahkan pidana jika ada kerugian negara,” tambah Ono.

Ono juga mengungkapkan bahwa DPRD Jabar tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan program tersebut. Bahkan, menurutnya, Dinas Pendidikan Jabar pun belum bisa memberikan penjelasan rinci saat diminta keterangan tiga hari sebelum peluncuran resmi program pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional di Dodik Bela Negara Rindam III/Siliwangi, Lembang.

“Tiga hari sebelumnya belum ada penjelasan dari Disdik Jabar, tapi tiba-tiba program sudah diluncurkan. Kami sangat terkejut. DPRD akan memanggil Disdik dalam waktu dekat,” tutupnya.

Sumber pdiperjuangan-jabar.com

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.