Tarif Listrik Triwulan III 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Daya Saing Industri
SuaraGarut.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III tahun 2025, yang mencakup periode Juli hingga September. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat daya saing sektor industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, dikutip CNBC Indonesia Senin (7/7/2025).
Tak hanya golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, sektor industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk kebutuhan UMKM.
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.
Sebagai latar belakang, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini didasarkan pada fluktuasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2025, parameter makro yang digunakan berasal dari data Februari hingga April 2025. Meski secara agregat terjadi perubahan parameter yang berpotensi menaikkan tarif, Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan kenaikan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan," ujar Darmawan.
Ia juga menyampaikan bahwa selain menjaga keandalan pasokan, PLN secara paralel terus mengupayakan efisiensi biaya operasional agar proses bisnis berjalan optimal dan penjualan tenaga listrik bisa ditingkatkan secara lebih agresif.
Berikut rincian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi untuk periode Juli–September 2025:
-
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
-
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
***
Sumber CNBC Indonesia
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.