Skema Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah Seiring Penerapan KRIS
SuaraGarut.id - Pemerintah tengah mempersiapkan perubahan skema iuran BPJS Kesehatan sebagai bagian dari implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, hingga kini iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Rincian Skema Iuran Sesuai Perpres 63/2022:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. -
Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS.
Iuran: 5% dari gaji bulanan-
4% dibayar oleh pemberi kerja
-
1% dibayar oleh peserta
-
-
PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran: 5% dari gaji bulanan-
4% oleh pemberi kerja
-
1% oleh peserta
-
-
Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua)
Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta. -
Peserta Mandiri (PBPU dan bukan pekerja)
Besaran iuran bervariasi berdasarkan kelas layanan:-
Kelas III: Rp 42.000 per bulan
-
Juli–Desember 2020: peserta bayar Rp 25.500, sisanya ditanggung pemerintah
-
Mulai 1 Januari 2021: peserta bayar Rp 35.000, subsidi pemerintah Rp 7.000
-
-
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
-
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
-
-
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan ahli warisnya
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
-
Batas waktu pembayaran: paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
-
Denda keterlambatan: tidak ada sejak 1 Juli 2016.
Namun, jika peserta menerima layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali, maka dikenakan denda.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda adalah:
-
5% dari biaya pelayanan rawat inap awal × jumlah bulan tertunggak
-
Jumlah bulan tertunggak: maksimal 12 bulan
-
Denda maksimal: Rp 30 juta
-
Bagi peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja.***
Sumber CNBC Indonesia
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.