Beranda Kejaksaan Negeri Garut Proses Penyerahan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kejaksaan Negeri Garut Proses Penyerahan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak

Oleh, Redaksi
19 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne memeriksa tersangka H/ist

SuaraGarut – Kejaksaan Negeri Garut pada hari Senin, 5 Mei 2025, resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Proses tersebut dilaksanakan di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, yang melibatkan tersangka berinisial H (66 tahun). Tersangka diduga melanggar sejumlah pasal yang tertuang dalam undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Tersangka H dihadapkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang yang sama. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 6 angka 3 jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terkait barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, terdapat dua barang yang disita, yakni satu celana panjang berwarna biru bergambar Doraemon dan satu baju lengan pendek berwarna putih bergaris hitam. Proses penyidikan mengungkap bahwa tersangka H diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta tipu muslihat untuk membujuk korban yang merupakan teman dari cucu tersangka agar mau membiarkan atau melakukan perbuatan cabul.

Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, menjelaskan bahwa tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 5 Mei 2025 hingga 25 Mei 2025. Tersangka H selanjutnya akan menjalani proses persidangan.

"Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan dilanjutkan dengan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," kata Jaya P. Sitompul dalam siaran pers tersebut.

Dengan adanya proses ini, Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sekaligus memberikan tanggapan resmi terhadap pemberitaan media massa yang ada.

Demikian disampaikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan keseimbangan dalam pemberitaan yang akurat.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.