Beranda Kejaksaan Negeri Garut Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal

Kejaksaan Negeri Garut Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal

Oleh, Redaksi
5 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Kajari Garut memperlihatkan barang bukti rokok ilegal/SG

SuaraGarut.id – Kejaksaan Negeri Garut pada hari ini, Senin 14 April 2025, secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara tindak pidana di bidang cukai. Penyerahan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Garut terhadap tersangka berinisial TR yang diduga kuat terlibat dalam peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Oktavianne, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejari Garut dalam mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan dan cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan keuangan negara serta mengancam kestabilan industri hasil tembakau yang legal dan taat aturan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan tindak pidana dimaksud. Barang bukti tersebut di antaranya adalah lebih dari satu juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Gran Max warna silver metalik beserta dokumen kendaraan, surat izin mengemudi atas nama tersangka, dokumen identitas diri, dua buah buku tabungan dan dua berkas rekening koran atas nama tersangka serta pihak terkait lainnya, serta satu unit telepon genggam.

Tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan rokok ilegal kepada masyarakat, serta menyimpan dan menimbun barang-barang tersebut tanpa izin resmi dan tanpa dilengkapi pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Setelah proses administrasi penyerahan selesai, Kejaksaan Negeri Garut menetapkan penahanan terhadap tersangka TR yang akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025. Tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui persidangan di pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Helena Oktavianne menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal serta berkomitmen menjalankan proses hukum dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam menjaga ketertiban hukum dan menegakkan regulasi negara di bidang perpajakan. Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujar Helena dalam keterangannya.

Dengan adanya proses hukum ini, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang lebih tinggi di tengah masyarakat, serta turut memperkuat perlindungan terhadap kepentingan negara dan konsumen dari peredaran barang ilegal.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.