Kemnaker Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah, Pelanggar Bisa Dijerat Hukum
SuaraGarut.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer menekankan praktik penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran serius. Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan surat edaran yang melarang praktik tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan pekerja. "Alasan perusahaan menahan ijazah untuk mencegah karyawan pindah kerja ini tidak masuk akal," ujar Immanuel Ebenezer dalam wawacara bersama Pro3 RRI, Selasa (20/5/2025).
Ia menyampaikan, ada laporan ijazah pekerja ditahan hingga puluhan tahun tanpa dasar hukum yang jelas. Immanuel menegaskan perusahaan yang masih menahan ijazah akan dijerat pasal penggelapan.
Immanuel menyebut apabila disertai permintaan uang tebusan, maka pelaku juga bisa dikenakan pasal pemerasan. Ia menegaskan bahwa hak atas dokumen pribadi tidak boleh disandera pihak manapun.
Ia mengatakan, laporan terkait penahanan ijazah ini datang dari hampir seluruh wilayah Indonesia. Kasus yang ditemukan mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua mengalami masalah serupa.
Immanuel mengimbau pekerja yang menjadi korban agar segera menunjukkan surat edaran tersebut ke pihak perusahaan. "Jika ijazah tidak dikembalikan, pekerja dapat melapor ke kepolisian dan akan didampingi secara hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Kemnaker juga akan menertibkan syarat rekrutmen yang dinilai tak wajar. Termasuk batasan fisik, status pernikahan, hingga penalti keluar kerja yang mencapai puluhan juta rupiah.
Sumber RRI
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.