Komnas Perempuan Sebut Pentingnya Korban Kekerasan Untuk Segera Melapor Agar Dapat Perlindungan
Suara Garut - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya korban kekerasan untuk berani melaporkan kasusnya sehingga mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan.
"Ketika korban melaporkan kasusnya, itu adalah pintu pertama dia bisa mengakses perlindungan dan keadilan," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang saat ditemui di Garut, Selasa.
Namun demikian, menurut dia, masih banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena sejumlah alasan.
"Selama ini korban tidak berani melaporkan kasusnya karena sering sekali dia (korban) dipersalahkan atas kasus itu, dia kemudian diintimidasi sehingga korban takut, termasuk juga keraguan korban terhadap aparat penegak hukum bahwa belum tentu kasusnya ditangani dengan baik," katanya.
Veryanto mengatakan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan angka kekerasan yang cukup tinggi di Indonesia.
"Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak jumlah kasus perempuannya itu di angka lebih dari 51.000an kasus dan memang dalam kurung 5 tahun terakhir saya melihat bahwa Jawa Barat Jawa Timur Jawa Tengah ini adalah 3 Provinsi yang berada di tiga besar gitu mengapa jumlahnya di sana banyak mungkin karena memang jumlah penduduknya yang banyak," katanya.
Veryanto juga menyampaikan bahwa kedatangannya ke Garut dalam rangkaian konsolidasi kampanye 16 hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
"Kami berharap melalui kegiatan ini mitra-mitra Komnas Perempuan di Garut baik dari pemerintah maupun dari organisasi masyarakat itu bisa menyelenggarakan kampanye pada tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember 2024 ini untuk menyampaikan pesan ke publik bahwa kita menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," katanya.
"Tadi saya sudah menyampaikan data-datanya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan semakin banyak dalam perspektif Kami lebih baik mencegah daripada menangani jadi karena itu kampanye menjadi salah satu cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar kita menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan 16 hari," ucapnya.
"Kita ingin menyampaikan bahwa Kekerasan Terhadap Perempuan itu merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak asasi manusia jadi menghubungkan antara kekerasan terhadap perempuan dengan hak asasi manusia," katanya.
Sementara itu Yayan Waryana mengatakan bahwa berbagai dampak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi memang bukan tanpa dasar.
"Garut dengan jumlah penduduk yang cukup banyak dan kompleksitas yang terjadi, biasanya terjadinya kekerasan seringkali didasari oleh faktor ekonomi," katanya.
Tidak hanya permasalahan ekonomi, seringkali kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya didalam rumah tangga dikarenakan adanya kasus pernikahan dini.
"Maka dari itu kami membuay program STOP KABUR (Setop kawin di bawah umur) sebagai upaya menindak angka pernikahan dini," katanya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.