Beranda Polsek Leuwigoong dan Gegana Brimob Jabar Musnahkan Proyektil Temuan Warga

Polsek Leuwigoong dan Gegana Brimob Jabar Musnahkan Proyektil Temuan Warga

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Polsek Leuwigoong bersama Unit Jibom Gegana Brimobda Jabar melaksanakan pemusnahan munisi proyektil temuan warga/IST

SuaraGarut.id – Polsek Leuwigoong bersama Unit Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan (disposal) munisi berupa proyektil pada Senin (12/1/2026).

Kegiatan diawali sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Andir RT 01 RW 02, Desa Dungusiku, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, dengan prosesi serah terima barang temuan munisi proyektil berdiameter 7,5 mm kepada Unit Jibom Detasemen Gegana Sat Brimobda Jabar.

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kapolsek Leuwigoong IPTU Encang Suryana, Panit Jibom Detasemen Gegana Sat Brimobda Jabar IPDA Engkus Kusnadi, Danposmil Leuwigoong Pelda TB. Sumpena, Kasi Trantib Kecamatan Leuwigoong H. Ridwan, Kepala Desa Dungusiku Karno, Kepala Desa Karanganyar Dacep, serta personel piket Polsek Leuwigoong.

Selanjutnya, pada pukul 17.50 WIB, kegiatan pemusnahan munisi dilaksanakan di area persawahan Malang Dewa, Kampung Singkur RW 07, Desa Karanganyar, tepatnya di Jalan Raya Sukarno Hatta (bekas pacuan kuda). Proses disposal dipimpin langsung oleh IPDA Engkus Kusnadi bersama empat personel Unit Jibom Detasemen Gegana Sat Brimobda Jabar.

Munisi yang dimusnahkan berupa satu buah proyektil berdiameter 7,5 mm yang ditemukan warga pada Minggu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Andir RT 01 RW 02, Desa Dungusiku, Kecamatan Leuwigoong. Kondisi munisi diketahui sudah berkarat.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan selesai sekitar pukul 18.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

Kapolsek Leuwigoong IPTU Encang Suryana menyampaikan bahwa munisi tersebut diduga merupakan peninggalan zaman Belanda. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan benda mencurigakan yang diduga munisi atau bahan peledak demi menjaga keselamatan bersama.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.