- Oleh Redaksi
- 07, Apr 2026
SuaraGarut.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus kewajiban KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor mendapat dukungan dari Korlantas Polri.
Dukungan tersebut disampaikan melalui pertemuan antara Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, pada Senin, 13 April 2026. Pertemuan ini membahas sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di Samsat.
Salah satu fokus pembahasan adalah mencari solusi atas berbagai keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak kendaraan. Dalam kesempatan itu, Dedi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau.
“Pertemuan hari ini, kita harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar pria yang akrab disapa KDM melansir dari Pikiran Rakyat.
Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Wibowo menyebut kebijakan ini sebagai respons cepat terhadap aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.
“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN),” ujar Wibowo.
Lebih lanjut, Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional. Selain itu, kemudahan tersebut diharapkan dapat menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) serta memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan melalui proses balik nama yang lebih mudah.***
Sumber PIkiran Rakyat
Belum ada komentar.