KPK Singgung Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, SuaraGarut.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) diduga menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ya ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi, terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, Asep tidak secara gamblang menyebut nama Menteri Agama yang dimaksud pada periode perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas. Ia hanya menegaskan kembali pernyataannya.
“Kalau di kementerian, ujungnya menteri. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di direktorat, ujungnya direktur,” katanya.
Sehari sebelumnya, Selasa (9/9), Asep menjelaskan bahwa praktik jual beli kuota haji khusus dilakukan secara tidak langsung melalui jalur berjenjang hingga ke pucuk pimpinan Kemenag.
“Akan tetapi, secara berjenjang ya, melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” kata Asep.
KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian tersebut dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.***
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.