Beranda KPU Garut: Jatah Kampanye Akbar Hanya Dimanfaatkan Paslon Syakur-Putri

KPU Garut: Jatah Kampanye Akbar Hanya Dimanfaatkan Paslon Syakur-Putri

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin/Diskominfo

SuaraGarut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan jatah kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta pemilihan kepala daerah hanya dimanfaatkan oleh satu pasangan calon, yang lainnya tidak memanfaatkan metode kampanye tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Jumat, menyampaikan, pihaknya sudah memberikan kesempatan bagi kedua pasangan calon (paslon) untuk memanfaatkan rapat umum, hasilnya hanya satu paslon nomor urut 2 yang mengajukan, sedangkan paslon nomor urut 1 tidak akan melaksanakan dengan alasan masalah efektivitas.

"Jadi nomor 1 tidak melaksanakan kampanye rapat umum alasannya efektivitas pelaksanaan kampanye," kata Dian melansir Antara.

Ia mengatakan peserta Pilkada Kabupaten Garut diikuti dua paslon yakni nomor urut 1 Helmi Budiman (mantan Wakil Bupati Garut)-Yudi Nugraha, dan nomor urut 2 yakni Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina.

Hasil keputusan bersama, kata dia, KPU Garut menetapkan paslon nomor 2 Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina diagendakan melaksanakan rapat umum di Sarana Olahraga RAA Adiwijaya, Kecamatan Tarogong Kidul, pada 23 November 2024.

"Nomor 1 tidak melaksanakan rapat umum, nomor dua akan melaksanakan rapat umum tanggal 23," katanya.

Ia menyampaikan rapat umum tersebut merupakan salah satu dari tujuh metode kampanye yang diperbolehkan untuk peserta pilkada dan dapat melaksanakannya maksimal hanya satu kali. Bagi paslon tidak melaksanakan rapat umum tersebut, kata dia, tidak menjadi masalah, atau tidak melanggar aturan dalam pilkada.

"Sah-sah saja tidak menggunakan kesempatan rapat umum," katanya.

Ia mengingatkan paslon yang akan menggelar rapat umum agar mematuhi peraturan yang berlaku yakni menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama acara berlangsung.

Terutama, kata Dian, kegiatan rapat umum tersebut dapat mematuhi batasan waktu yakni mulai pukul 09.00 sampai batas waktu maksimal pukul 18.00 WIB, dan dilarang konvoi, juga melibatkan anak-anak.

"Kaitan rapat umum dengan waktu diatur jam 9.00 sampai 18.00 maksimal, larangannya dilarang konvoi, dilarang melibatkan anak-anak," katanya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.