Polisi Gagalkan Dugaan Perdagangan Orang Asal Subang di Cibatu Garut Berkat Laporan Warga
SuaraGarut.id – Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Taros Kapolres Garut terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (19/1/2026).
Dipimpin Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., petugas segera melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima pengaduan tersebut. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan seorang perempuan berinisial EN di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan awal, EN diketahui merupakan warga Subang yang sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan berinisial EK melalui informasi lowongan pekerjaan. Korban dijanjikan pekerjaan di Jakarta dengan tawaran bekerja di tempat karaoke.
Namun sebelum diberangkatkan ke Jakarta, korban justru dibawa ke wilayah Garut dan ditempatkan di sebuah rumah penampungan. Setibanya di lokasi, pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan janji awal. Korban kemudian menyatakan keinginannya untuk membatalkan keberangkatan ke Jakarta.
Meski demikian, korban diarahkan untuk diberangkatkan ke Kalimantan sebagai Pemandu Lagu pada malam hari yang sama. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai calon korban, masing-masing berinisial EN (18) dan PN (34).
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial WN, warga Kecamatan Cibatu, yang diduga sebagai pelaku atau penyalur tenaga kerja ilegal.
Sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana TPPO, Polsek Cibatu mengamankan para calon tenaga kerja beserta terduga pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Garut guna pendalaman kasus tersebut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan orang. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitas maupun prosedurnya.
Langkah cepat yang dilakukan Polsek Cibatu ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.