Beranda Mahkamah Internasional Den Haag Putuskan Warga Israel di Tanah Palestina Ilegal, Perintahkan Segera Angkat Kaki

Mahkamah Internasional Den Haag Putuskan Warga Israel di Tanah Palestina Ilegal, Perintahkan Segera Angkat Kaki

Oleh, Redaksi
5 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Mahkamah Internasional putuskan pendudukan Israel di Palestina Ilegal (REUTERS/THILO SCHMUELGEN)

SuaraGarut.id - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

Hal ini dikatakan oleh Hakim ICJ Nawaf Salam di Den Haag yang mengatakan bahwa keberadaan warga Israel di Palestina adalah Ilegal.

"Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat waktu setempat.

Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

"Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki," lanjut hakim seperti dilansir Suara Garut dari CNN Indonesia, Sabtu 2024.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ tersebut. Ia menyebut keputusan tersebut berdasarkan kebohongan.

"Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yarusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki), " kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Sementara, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebutnya sebagai saat-saat bersejarah.

"Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade," kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

Pada Desember 2023 lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina.

ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari di mana Israel kala itu menyemprot Afrika Selatan bahwa tuduhan negara tersebut "sangat menyimpang."

Israel bersikeras operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas 7 Oktober lalu.

Negeri Zionis juga menekankan bahwa target mereka adalah Hamas bukan warga sipil Palestina dan bahwa para pemimpin mereka tak menunjukkan genosida.

Agresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang. Mayoritas anak-anak dan perempuan.

Pasukan Israel belakangan makin intens melancarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi imbas agresi.

Serangan itu dilakukan meskipun ICJ telah memerintahkan Negeri Zionis untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza tersebut.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.