Mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy Dilaporkan Tiga Tokoh Politik Ke Polres Garut
SuaraGarut.id - Tiga tokoh politik Garut diantaranya Dadan Hidayatullah, Subhan Fahmi dan Luqi Saadilah Farindani melaporkan Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PKB, ke Polres Garut pada Rabu 7 Agustus 2024.
"Ini laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy, mantan sekjen DPP PKB, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap DPP PKB, PKB dan Ketua umuk DPP PKB, " ujar Dadan Hidayatullah, saat diwawancarai sejumlah awak media, usai melakukan pelaporan.
Dadan menyebutkan bahwa laporan yang dilayangkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitna tersebut dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, "ya sepertinya serentak, tapi pribadi-pribadi," katanya.
Dadan menjelaskan bahwa salah satu pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekjen DPP Pusat itu salah satunya yakni menuduh bahwa peran kyai dikurangi.
"Padahal kemarin waktu pak Muhaimin Iskandar menjadi calon wakil presiden itu kenyataanya itu hasil ijtima ulama, mekanisme rapat yang dilakukan oleh DPP dewan suro itu salah satunya, dia menuduhnya peran-peran kyai dikurangi," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan, bahwa yang bersangungkat telah menuduh terkait dengan tata kelola keuangan yang tidak transparan.
"Padahal faktanya kita juga kondusif dengan penanganan keuangan, kalau tata kelola keuangan tidak transparan tidak mungkin PKB kondusif, kemudian di internal PKB seluruh tingkat, baik pusat sampai kebawah semua mengalami kenaikan.
Kalau dibawahnya rapuh tidak mungkin, di Garut naik dari 6 kursi menjadi 8 kursi, dari Provinsi Jawa Barat dari 13 menjadi 15 , Pusat juga naik dari mulai 58 sekarang jadi 68 kursi," jelasnya
"Itu tidak mungkin kalau tata keuangan tidak baik, termasuk kita kemarin juga dibantu keuangan dari DPP PKB juga terkait dengan dana saksi waktu Pileg, jadi banyak hal yang sesunguhnya itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Lanjut Dadan, dirinya datang ke Polres Garut untuk melaporkan 2 hal tersebut, "pertama pencemaran nama baik dan kedua fitnah itu,"
Ia juga mengaku bahwa pihaknya hanya melaporkan sekaligus melakukan pengaduan atas dugaan tindakan 2 hal tersebut, "tanggapanya menerima laporan pengajuan, artinya dia menerima, tindak lanjut ini nanti penyidik akan melaporkan ke pihak pelapor," ungkapnya.
Dadan menambahkan, dari 3 orang yang melakukan pelaporan tersebut semuanya sama, artinya poin-point yang dilaporkan itu sama.
"Sama, poinya sama. Saya, pak Subhan dan pak Luki, tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Tuntutanya ya saya pikir laporan itu," pungkasnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.