Beranda May Day 2025: KSPI Ungkap Tantangan Buruh: Pendidikan Rendah, Upah Minim, dan Ancaman PHK

May Day 2025: KSPI Ungkap Tantangan Buruh: Pendidikan Rendah, Upah Minim, dan Ancaman PHK

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi demo buruh/spn.go.id

SuaraGarut.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti masih banyaknya persoalan yang dihadapi buruh di Indonesia, mulai dari tingkat pendidikan yang rendah hingga berbagai masalah kesejahteraan. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa sebagian besar buruh pabrik hanya mengenyam pendidikan dasar.

"Berdasarkan data, mayoritas buruh pabrik, sekitar 70%, hanya lulusan SD dan SMP. Sisanya, 30% berasal dari SMA dan perguruan tinggi," ungkap Said Iqbal saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (27/4/2025).

Selain soal pendidikan, Iqbal menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan buruh. Ia menjelaskan bahwa banyak buruh menerima upah yang belum layak dan masih menghadapi berbagai persoalan seperti sistem kerja kontrak, outsourcing, serta minimnya perlindungan jaminan sosial yang merata.

"Secara rata-rata, upah buruh Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, meski sedikit lebih baik dari Kamboja dan Laos. Sementara untuk jaminan sosial sudah mulai membaik dengan adanya BPJS. Namun, sistem outsourcing dan pekerja kontrak masih tinggi, sekitar 60%," jelasnya.

Ia juga menyoroti kondisi jam kerja buruh yang sering melebihi batas wajar, karena banyak di antaranya harus bekerja lembur demi memenuhi kebutuhan hidup akibat upah yang tidak mencukupi.

Said Iqbal turut memperingatkan soal ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para buruh sebagai dampak dari kebijakan ekonomi global maupun nasional. Ia menyebut tarif impor Presiden AS Donald Trump serta regulasi dalam negeri sebagai faktor yang memperparah kondisi industri Indonesia.

"Industri kita kebanjiran produk murah dari luar negeri, terutama China. Ini membuat banyak pabrik tekstil dan garmen di Indonesia merugi dan bahkan tutup," tegas Iqbal.

Ia menyebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai salah satu kebijakan yang memperburuk situasi, karena mempermudah impor tekstil dan garmen yang menekan daya saing produk lokal.

Untuk merespons situasi tersebut, KSPI mengajukan sejumlah solusi, antara lain pembentukan Satgas PHK, pencabutan regulasi yang dinilai merugikan industri nasional, penguatan produksi dalam negeri, dan renegosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat.

Dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, KSPI mengusung enam tuntutan utama sebagai berikut:

  1. Penghapusan sistem outsourcing

  2. Pembentukan Satgas PHK

  3. Penerapan upah layak

  4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru

  5. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU PPRT

  6. Pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset

Iqbal juga menanggapi kebijakan Presiden Prabowo yang telah menaikkan upah minimum sebesar 6,5% tahun ini. Ia menyambut baik langkah tersebut, namun menilai masih perlu ada formula yang lebih adil untuk kenaikan upah di masa mendatang.

"Ini landasan awal yang baik. Ke depan, formulasi kenaikan upah harus lebih adil dan mampu menjaga daya beli buruh," pungkasnya.***

Sumber Berita Satu

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.