Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Rincian Biaya BYD Atto 1 per Tahun


[Pajak Mobil Listrik Mulai Berlaku, Segini Estimasi Biaya Tahunan BYD/BYD]

SuaraGarut.id - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menandai perubahan signifikan, di mana mobil listrik kini diperlakukan layaknya kendaraan berbahan bakar konvensional dalam hal kewajiban pajak. Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap dapat memperoleh insentif, baik untuk PKB maupun BBNKB, termasuk kendaraan produksi sebelum tahun 2026 dan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun tanpa kewajiban membayar PKB. Namun, dengan aturan baru ini, beban biaya tahunan dipastikan meningkat.

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan pajak untuk BYD Atto 1 tanpa insentif:

  • Tipe Standard (STD)
    PKB: Rp240.450.000 x 2% = Rp4.809.000
    Pajak Tahunan: Rp4.809.000 + Rp143.000 = Rp4.952.000

  • Tipe Premium
    PKB: Rp253.050.000 x 2% = Rp5.061.000
    Pajak Tahunan: Rp5.061.000 + Rp143.000 = Rp5.204.000

Nilai tersebut dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang berada di kisaran Rp229 juta hingga Rp241 juta, dikalikan bobot 1,05 sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, besaran pajak yang harus dibayar bisa berbeda tergantung kebijakan insentif dari pemerintah daerah masing-masing. Dengan adanya perubahan aturan ini, calon maupun pemilik kendaraan listrik diharapkan dapat mempertimbangkan kembali biaya kepemilikan secara menyeluruh.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka