Beranda Panglima TNI: Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Disesuaikan dengan Jabatan

Panglima TNI: Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Disesuaikan dengan Jabatan

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih, di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024) (Foto: Dok. Seskab)

 

SuaraGarut.id - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) disesuaikan dengan jabatan. Menurutnya, jabatan yang diemban Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) setara dengan pejabat Eselon II yang bisa diduduki oleh perwira TNI aktif.

"Jadi jabatan Seskab itu kan Eselon II. Eselon II itu bisa dijabat maksimal bintang 1," kata Panglima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ia mengatakan hal itu pula yang mendasari kenaikan pangkat Teddy dari mayor menjadi letkol. Ini melalui surat perintah sebagai penyesuaian dengan jabatan yang diembannya.

Panglima pun menyebut bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

"Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif makanya tadi saya bilang, setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri. Yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan. Sehingga tak perlu mundur dari TNI.

Ia menjelaskan, bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Serta telah dilegitimasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” katanya.

"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur," ujarnya menambahkan. Diketahui, Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Seskab Teddy pada Kamis (6/3/2025) melalii Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Sumber RRI

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.