Pemprov Jabar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025
SuaraGarut.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebelumnya, program yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan ini dijadwalkan berakhir pada Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya pada Jumat (27/6/2025), menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan menyusul tingginya antusiasme masyarakat. Bahkan hingga akhir Juni, antrean wajib pajak di berbagai kantor Samsat di Jawa Barat masih sangat padat.
“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang, maka kami perpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi, dikutip Instagram Kang Dedi Mulyadi.
Informasi mengenai perpanjangan program ini juga telah diumumkan melalui berbagai platform media sosial resmi milik Pemprov Jabar, termasuk akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) di @bapenda.jabar.
Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), warga cukup membayar dua tahun, yaitu satu tahun berjalan dan satu tahun tunggakan sebelumnya. Sementara itu, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan, meski denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.
Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya mutasi bagi kendaraan dari luar provinsi yang akan dimutasi ke Jawa Barat. Kebijakan ini mencakup penghapusan pokok tunggakan akibat keterlambatan pendaftaran, denda administrasi, serta pembebasan pajak untuk satu tahun ke depan.
Program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat, tidak hanya untuk meringankan beban ekonomi, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib administrasi kendaraan di wilayah Jawa Barat.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.