Beranda Tarif Listrik per kWh Tidak Berubah, Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Energi

Tarif Listrik per kWh Tidak Berubah, Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Energi

Oleh, Redaksi
2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Tarif listrik 2025.(Kompas/Muhammad Idris)

SuaraGarut.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan Juni 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan-bulan sebelumnya. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 (April, Mei, dan Juni) tetap sama seperti triwulan I (Januari, Februari, dan Maret). Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta daya saing pelaku usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/6/2025).

Penetapan tarif ini berlaku tidak hanya bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga pelanggan subsidi, yang sebagian besar berasal dari rumah tangga berpenghasilan rendah.

Rincian Tarif Listrik Subsidi per Juni 2025

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

  • Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

  • Rumah tangga 900 VA RTM (rumah tangga mampu): Rp 1.352 per kWh

  • Rumah tangga 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi per Juni 2025

  • Rumah tangga 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  • Rumah tangga 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Rumah tangga 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • Rumah tangga 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

  • Bisnis menengah 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

  • Kantor pemerintah 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

  • Penerangan jalan umum di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah berharap beban biaya energi tetap terkendali, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok dan operasional sektor industri kecil hingga menengah.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus menghemat energi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan efisiensi pemakaian listrik.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.