Beranda Pencurian Emas di Samarang dan Motor di Kadungora Terungkap, Dua Pelaku Ditahan

Pencurian Emas di Samarang dan Motor di Kadungora Terungkap, Dua Pelaku Ditahan

Oleh, Redaksi
2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Dua Pelaku Pencurian di Garut Ditangkap di Hari yang Sama, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

SuaraGarut.id – Aparat kepolisian di dua wilayah hukum Polres Garut bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian yang meresahkan warga. Dalam waktu hampir bersamaan, Unit Reskrim Polsek Samarang dan Polsek Kadungora berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus berbeda.

Di Samarang, polisi mengamankan MG (25), warga Kecamatan Samarang, yang mencuri perhiasan emas milik Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih. Aksi pencurian terjadi pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih. “Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Hasil interogasi menunjukkan MG mencuri satu kalung dan tiga cincin emas, lalu menjualnya ke sebuah toko emas di Kecamatan Pasirwangi. Identitas pemilik toko tersebut masih dalam penyelidikan. MG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, di Kadungora, Unit Reskrim setempat menangkap SP (34), warga Kecamatan Leles, yang mencuri sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi Z-6026-ES milik Yanto (59), warga Kecamatan Kadungora.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, mengungkap penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan atas laporan korban. “Berkat informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang cepat, pelaku berhasil kami amankan. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” katanya.

SP mengakui telah menjual motor curian tersebut kepada orang tak dikenal seharga Rp900.000, sementara korban menderita kerugian sekitar Rp4,5 juta. Ia juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dua penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian di Garut terus bergerak cepat memberantas kejahatan. Warga diminta untuk memperkuat keamanan pribadi dan lingkungan demi mencegah tindak kriminal serupa.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.