Beranda Pengendara Motor Dengan Knalpot Brong Tabrak Petugas Kepolisian Polres Garut

Pengendara Motor Dengan Knalpot Brong Tabrak Petugas Kepolisian Polres Garut

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Pengendara Motor Dengan Knalpot Brong Tabrak Petugas Kepolisian Polres Garut/@Satlantaspolresgarut

SuaraGarut.id - Seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 06.45 WIB, di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Mako Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi Prasetya. mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, dengan menggunakan knalpot tidak sesuai standar/brong.

Kronologi kejadian ini, awalnya pengendara ini telah di berhentikan oleh petugas kepolisian di depan Rumah Sakit Anisa Queen karena pelanggaran lalu lintas yaitu menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan plat nomor dan tidak ada spion. Namun, bukannya berhenti, pelaku justru melarikan diri.

Petugas yang sedang melaksanakan jam rawan pagi yang berada di depan pintu keluar Polres Garut berusaha mengehentikan pengendara tersebut, namun pelaku terus kabur.

Bripka Sandi yang sedang bertugas pengaturan lalu lintas di depan Mako Polres Garut dan memonitor melalui pesawat HT juga berusaha menghentikannya.

Akan tetapi pengendara tersebut berusaha menghindar dan malah menabrak petugas tersebut hingga petugas terjatuh, kemudian melarikan diri lagi menuju arah Copong.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik berhasil mengungkap identitas dan di lakukan pemeriksaan kepada pelaku pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa sepeda motor Yamaha Mio tanpa TNKB yang di gunakan pelaku saat melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pasal 310 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.

Sumber : Instagram @Satlantaspolresgarut

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.