Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dapat Jaminan Sosial, Bupati Garut Serahkan Langsung Kartu BPJS Ketenagakerjaan
SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dengan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para petugas sensus. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas non-organik dan mitra statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut saat apel gabungan di Lapangan Setda Garut, Senin 4 Agustus 2025.
Bupati menyampaikan bahwa data yang akurat sangat penting untuk merancang pembangunan yang tepat sasaran, dan jaminan sosial yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan fokus para petugas dalam menjalankan tugas mereka.
“Tentu saja untuk membuat pembangunan yang baik itu harus didukung oleh ketersediaan data yang akurat, lengkap, detail, dan update. Makanya kita mendukung penyelenggaraan sensus ekonomi ini, sehingga nanti Garut akan punya tadi data sehingga kita nanti ke depan perjalanan kita akan lebih baik,” ucap Bupati Garut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, karena manfaatnya memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pekerja di berbagai sektor.
Kepala BPS Kabupaten Garut, Nevi Hendri, menjelaskan bahwa sebanyak 1.425 petugas akan turun ke seluruh desa di Garut mulai 1 hingga 31 Agustus mendatang. Tugas utama mereka adalah melakukan pemutakhiran geospasial dan memeriksa batas Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau RT. Setiap petugas akan memetakan sekitar 15 RT.
“Sesuai dengan program Pak Bupati, setiap kita memberikan kontrak kerja dengan masyarakat maka kita berikan perlindungan jaminan keselamatannya,” jelas Nevi.
Nevi juga menambahkan bahwa setelah masa kontrak selesai, para petugas diimbau melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Namun jika ada kegiatan skala besar di kemudian hari, BPS berencana kembali menganggarkan perlindungan sosial bagi petugasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Supriatna, menyatakan bahwa para petugas sensus didaftarkan dalam dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pada saat mereka melaksanakan tugasnya, ketika terjadi sesuatu kami akan memberikan penjaminan berupa pembiayaan apabila teman-teman dalam melaksanakan tugas mengalami risiko kecelakaan kerja yang berhubungan dengan pekerjaannya, semua pembiayaan di rumah sakit, perawatan, pengobatan, itu kami cover seluruhnya,” ujar Supriatna.
Ia juga menjelaskan bahwa jika risiko kerja menyebabkan kematian, maka ahli waris akan menerima santunan serta beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total nilai hingga Rp174 juta.
Supriatna berharap program ini memberi rasa aman bagi para petugas sensus, sekaligus menjadi bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.