Beranda Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur Orang Satu Kekasihnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur Orang Satu Kekasihnya

Oleh, Redaksi
1 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi foto seorang sisiwi SMP menjadi korban pencabulan yang dilakukan sang kekasih yang juga masih di bawah umur serta seorang pria dewasa.

SuaraGarut.id - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh kekasihnya dan seorang pria dewasa berinisial A (32). Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat diduga sebagai penculikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2025. Awalnya, pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penculikan terhadap seorang anak perempuan oleh seorang pria dewasa.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata kasus ini bukan murni penculikan, melainkan mengarah pada dugaan pencabulan terhadap anak", ucap Joko, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban tengah berpacaran dengan kekasihnya yang masih di bawah umur dan kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka saat itu berada di salah satu kebun di wilayah Garut.

Tiba-tiba, sebut Joko, pria dewasa berinisial A datang ke lokasi dan merekam aktivitas dua sejoli itu menggunakan ponsel. Tidak hanya itu, A kemudian mengambil telepon genggam milik sang ABH, yang lantas pergi meninggalkan korban untuk mencari kunci motor.

“Ketika ABH meninggalkan lokasi untuk mencari kunci, diduga A melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di tempat tersebut", katanya.

Setelah kejadian itu, ketiganya pulang ke rumah masing-masing. Namun keesokan harinya, A mengirim pesan kepada korban dan menyatakan bahwa jika ingin mengambil kembali ponsel milik kekasihnya, korban harus menemuinya di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Caringin.

Joko mengungkapkan, korban yang ingin membantu kekasihnya pun mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana, A meminta korban masuk ke dalam mobil yang dibawanya akan tetapi aksi itu dilihat warga sekitar yang menduga korban sedang diculik.

Menurut Joko, warga yang curiga kemudian meneriakkan dugaan penculikan tersebut hingga memicu keramaian. Mobil A sempat digulingkan warga, sebelum korban berhasil keluar dan A akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

"Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Kami menetapkannya sebagai tersangka dan saat ini A telah ditahan di Rutan Polres Garut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit", ujar Joko. 

Lebih jauh disanpaikannya, pihaknya juga telah menetapkan kekasih kirvan yang juga masih di bawah umur. Hasil penyelidikan menyatakan jika kekasih korban juga telah melakukan pencabulan terhadap korban saat mereka berpacaran.

Masih menurut Joko, memgingat usia kekasih korban yang masih di bawah umur, pihaknya menitipkannya di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial). Di sisi lain, proses hukum terus  berlanjut sesuai dengan aturan perlindungan anak.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.