Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, 23 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu Maret hingga April 2025. Sebanyak 23 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan berbagai modus, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.
“Selain narkotika, kami juga menemukan dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan. Pelaku menyimpan, menjual, serta mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa resep dokter,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (6/5/2025).
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
-
61,98 gram sabu-sabu
-
154,2 gram tembakau sintetis
-
5 butir ekstasi
-
73 butir psikotropika
-
3.985 butir obat keras terbatas (OKT)
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggarannya. Untuk kasus narkotika, dikenakan Pasal 111, 112, dan 114 jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp10 miliar.
Sementara untuk pelanggaran psikotropika, pelaku dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp200 juta. Adapun pelaku tindak pidana di bidang kesehatan dikenai Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari zat adiktif yang berbahaya.
“Dengan penggagalan peredaran barang haram ini, sekitar 194.850 jiwa masyarakat Kabupaten Garut berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.