Beranda Polres Metro Tangerang Kota Naikkan Status Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Polres Metro Tangerang Kota Naikkan Status Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Oleh, Redaksi
2 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.

SuaraGarut.id – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka tersebut telah disertai dengan pengiriman surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.

Menurut Awaludin, hasil gelar perkara menyimpulkan adanya peningkatan status hukum Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan tetap dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa tersebut bermula ketika seorang anggota Banser mendatangi lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith. Saat korban mendekat dan berniat bersalaman, ia justru dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut.

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata dia.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan proses penyidikan terus berlanjut guna mengungkap peristiwa tersebut secara utuh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Sumber Antara 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.