Beranda Presiden Prabowo Tegaskan Pencairan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Presiden Prabowo Tegaskan Pencairan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Presiden Prabowo Subianto/Setneg.go.id

SuaraGarut.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H. Pemberian THR tersebut bagi pekerja swasta, BUMN dan BUMD.

"Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Presiden Prabowo dalam keterangan di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).  

Presiden juga menyampaikan perhatian pemerintah kepada kurir dan pengemudi transportasi online. Ia juga meminta perusahaan  untuk memberikan bonus hari raya kepada para pekerjanya

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online. Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," katanya.

Presiden berharap kebijakan yang akan dirinci Kementerian Ketenagakerjaan menjadi angin segar bagi pengemudi dan kurir online. Sehingga, mereka dapat merayakan lebaran dengan baik.

"Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online meraskan libur, mudik dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," jelas Prabowo. Kepala Negara usai memberi keterangan tak lupa menyalami perwakilan pengemudi online satu per satu. 

 

Sumber RRI

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.