PUPR Garut Jelaskan Alur Rekomendasi Galian C: “Izin Tetap di Provinsi, Kami Hanya Beri Keterangan”
SuaraGarut.id - Selain anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, persoalan maraknya galian C di Kabupaten Garut turut ditanggapi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut, Agis Ismail. Ia menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambang tetap berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara pemerintah kabupaten hanya memberikan rekomendasi terkait kesesuaian tata ruang.
Menurut Agis, mekanisme ini berubah sejak regulasi baru yang diterbitkan pada 2025. Rekomendasi dari kabupaten kini bersifat pelengkap dalam proses persetujuan pemanfaatan ruang, namun tidak sepenuhnya berdiri sendiri.
“Sekarang itu namanya PKKPR, persetujuan pemanfaatan ruang. Tapi izinnya bukan di PUPR. Kami tidak mengeluarkan izin, hanya memberikan keterangan atau rekomendasi pemanfaatan ruang. Izin tetap dari provinsi,” kata Agis.
Ia menyebutkan bahwa sebelum aturan baru diterapkan, seluruh proses rekomendasi berada di tangan provinsi. Namun setelah Surat Edaran tahun 2025, pemerintah kabupaten turut dilibatkan dalam verifikasi awal.
“Kalau dari dulu semuanya rekomnya oleh provinsi. Sekarang untuk PKKPR ada yang dari daerah, keterangannya dari kita, tapi sifatnya komplementer. Tetap dikoordinasikan dengan provinsi, tidak berdiri sendiri,” ujarnya.
Agis menegaskan bahwa tanpa rekomendasi dari pemerintah kabupaten, izin dari provinsi juga tidak akan terbit. Namun ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada perpanjangan atau penerbitan izin baru untuk galian C.
“Belum ada izin baru, belum ada perpanjangan sama sekali,” kata Agis.
Terkait keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan, Agis mempersilakan warga menyampaikan laporan, baik melalui Pemkab Garut maupun langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau ada komplain dari masyarakat, sampaikan saja. Ada UPT dari pertambangan di provinsi. Lewat kami juga bisa, tapi kewenangan tetap di provinsi,” jelasnya.
Ia juga menanggapi pernyataan bahwa provinsi kerap beralasan izin diterbitkan karena adanya rekomendasi dari kabupaten. Menurut Agis, hal tersebut merujuk pada ketentuan lama, ketika seluruh persyaratan diproses di provinsi.
“Kalau dulu persyaratannya ke provinsi semua. Sekarang sudah berbeda mekanismenya,” katanya.
Menutup penjelasannya, Agis juga merespons informasi mengenai Patanggungan di Cikajang yang disebut sebagai proyek PUPR dan mengalami kerusakan. Namun ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kondisi lapangan maupun tindak lanjut penanganan perbaikan.
Lanjutan persoalan galian C di Garut kini masih menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait dampak lingkungan, mekanisme perizinan, dan transparansi proses rekomendasi tata ruang. Pemerintah daerah dan provinsi diminta bekerja lebih sinergis agar persoalan ini tidak terus merugikan masyarakat.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.