Beranda Royalti Lagu Jadi Tanggung Jawab Pemilik Usaha, Bukan Pelanggan

Royalti Lagu Jadi Tanggung Jawab Pemilik Usaha, Bukan Pelanggan

Oleh, Redaksi
3 hari yang lalu - waktu baca 1 menit
Ilustrasi pemutaran musik di cafe/cari properti

SuaraGarut.id - Isu bahwa pelanggan restoran akan dibebani biaya royalti lagu belakangan ramai dibicarakan. Namun, kabar tersebut ternyata keliru. Berdasarkan UU Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, kewajiban membayar royalti sepenuhnya ada pada pemilik atau pengelola usaha, bukan konsumen.

Setiap pemutaran lagu di ruang publik wajib melalui lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang mengelola hak cipta musik di Indonesia. Besaran royalti dihitung berdasarkan kapasitas tempat duduk atau luas area usaha.

Sebagai contoh, restoran dengan 50 kursi harus membayar royalti sekitar Rp 6 juta per tahun. Tarif ini terdiri dari dua komponen—hak cipta dan hak terkait—masing-masing Rp 60.000 per kursi. Sementara untuk bar atau lounge, perhitungannya menggunakan ukuran meter persegi.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta kebijakan ini lebih berpihak pada usaha kecil. Mereka mengusulkan sistem tarif bertingkat dan diskon khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak terbebani.

Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa layanan seperti Spotify atau YouTube tidak boleh diputar secara publik tanpa lisensi, meski legal digunakan untuk konsumsi pribadi.

LMKN menegaskan bahwa dana royalti akan disalurkan kepada pencipta, penyanyi, dan produser rekaman. Transparansi pembagiannya menjadi fokus utama agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kebijakan royalti ini diharapkan dapat melindungi hak musisi sekaligus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha, sehingga tercipta skema pembayaran yang adil dan berkelanjutan.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.