Sat Reskrim Polres Garut Kembali Tangkap Residivis Curanmor yang Kembali Beraksi di Cibalong
SuaraGarut.id - Sat Reskrim Polres Garut berhasil telah melakukan menangkap pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pantai Cibako Desa Sancang Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, mengatakan pelaku AP (44) Warga Kecamatan Cibalong yang berhasil di amankan ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama yaitu Curanmor.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Pantai Cibako Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut.
Korban Sutisna (47) Warga Kecamatan Cibalong melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH telah di curi saat diparkir di pesisir pantai.
Sepeda motor tersebut di tinggal oleh korban untuk mencari ikan di laut. Pelaku “AP” (44) memanfaatkan situasi dengan merusak kunci gembok yang menempel di piringan cakram sepeda motor menggunakan batu.
“Tersangka juga menjebol kunci kontak menggunakan kunci palsu, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.” Kata Ari saat di hubungi awak media. Kamis (29/8/2024).
Setelah di lakukan penyelidikan pelaku dapat di tangkap beserta Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda motor R2 tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi Z 2986 DBH dan STNK.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 15.000.000,- ( Lima Belas rupiah).
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petuas untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.” Pungkas Ari.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.