Satpol PP Garut Segel Tempat Wisata di Cijapati, Salegar Jadi Korban Penipuan Perizinan
SuaraGarut.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melaksanakan penyegelan terhadap tempat wisata dan resto "Nice Playlane" yang berlokasi di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pada Rabu (23/4). Tindakan tegas ini dilakukan karena pengelola belum mengantongi izin resmi operasional.
Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh tim gabungan dari Satpol PP, Camat Kadungora, serta Babinsa Desa Rancasalak. Proses penyegelan dilakukan melalui pemasangan stiker segel, garis Pol PP Lane, serta pembuatan berita acara resmi.
Sementara itu, terkait tempat usaha lain di kawasan Salegar, Pemerintah Kabupaten Garut menjelaskan bahwa kasusnya berbeda. Pemilik usaha di Salegar telah melapor kepada pihak berwenang bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh oknum penyedia jasa pengurusan perizinan.
Meski telah beritikad baik dan menempuh proses pengurusan izin sejak awal, belakangan diketahui bahwa seluruh dokumen perizinan yang dimilikinya adalah palsu.
"Yang bersangkutan sudah melapor kepada kami dan pihak kepolisian. Saat ini oknum perusahaan jasa perizinan tersebut sedang diperiksa. Pemerintah Daerah akan mendampingi proses pengurusan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku," terang Kepala Satpol PP Garut, U Basuki Eko.
Meski begitu, usaha di Salegar tetap dilarang beroperasi hingga izin resminya benar-benar terbit. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil, sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha agar menaati aturan perizinan.
Penegakan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut terkait ketertiban dan keindahan wilayah.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.