Sebelum Dilantik KPU Garut Sebut 50 Anggota Legislatif Terpilih Sudah Lapor Harta ke LHKPN
SuaraGarut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 sudah melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada KPK sebagai syarat sebelum dilakukan pelantikan anggota legislatif tersebut.
"Sudah selesai semuanya, sudah melaporkan 50 anggota legislatif yang terpilih," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Dian menuturkan KPU Garut sebelumnya sudah mensosialisasikan kepada partai politik agar semua calon legislatif terpilih hasil pemilihan legislatif tahun 2024 agar segera melaporkan LHKPN ke KPK.
Peraturan KPU RI, kata dia, menjelaskan bahwa semua pejabat publik harus melaporkan harta kekayaannya yang tidak hanya saat terpilih menjadi anggota legislatif, tetapi juga nanti setiap tahun harus melaporkan LHKPN.
"Mereka pejabat publik itu harus melaporkan harta kekayaan, sudah terpilih, selanjutnya mereka akan melaporkan per tahun," katanya.
Ia menyampaikan KPU Garut setelah mendapatkan pemberitahuan LHKPN dari anggota legislatif terpilih itu selanjutnya diserahkan ke bagian tata pemerintahan untuk persiapan pelantikan.
Menurut dia, dengan adanya anggota legislatif terpilih menyelesaikan LHKPN tersebut maka sesuai aturan, seluruh namanya akan dicantumkan dalam pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Garut nanti.
"Kalau tidak melaporkan LHKPN sanksinya tidak akan dimasukkan namanya saat pelantikan. Kalau sekarang kan sudah semuanya, jadi akan dimasukkan namanya untuk dilantik nanti," katanya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.