Sekolah Diminta Tunda Dulu Bahasan Dana dan Sumbangan di Awal Tahun Ajaran
SuaraGarut.id – Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Kabupaten Garut, Aang Karyana, mengimbau seluruh sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) untuk menunda terlebih dahulu pembahasan yang berkaitan dengan pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada siswa baru. Hal ini disampaikannya pada Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Aang, sekolah-sekolah diimbau agar tidak langsung membahas hal-hal terkait biaya seperti infaq, pembelian seragam, pakaian olahraga, atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) pada awal masa penerimaan siswa baru.
"Kepada pihak sekolah khususnya SMA/SMK, yang menerima siswa baru diharapkan jangan dulu ada pungutan-pungutan, baik itu untuk infaq, beli seragam, beli pakaian olahraga, atau dana lainnya termasuk membahas untuk bayar dana sumbangan pendidikan (DSP)," kata Aang.
Ia menegaskan bahwa soal keuangan sebaiknya ditangguhkan dulu, agar tidak menjadi beban di awal bagi orang tua murid. Ia menjelaskan, untuk pungutan seperti infaq, yang sifatnya sumbangan, tidak ditentukan besarannya. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tahun 1997, sekolah terlebih dahulu harus mencatat seluruh pemasukan yang diperoleh, mulai dari dana BOS, APBD, hingga program lainnya.
"Nah nanti kekurangannya dari mana? Ya, misalnya dari CSR, dari orang tua, dari masyarakat berapa, seperti itu," jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Aang, partisipasi orang tua dalam bentuk sumbangan tetap harus berdasarkan kesepakatan dan kemampuan. Ia mencontohkan, dari hasil diskusi dengan beberapa kepala sekolah, nominal sumbangan yang sanggup diberikan orang tua sangat beragam—ada yang mencapai tujuh juta, dua juta, bahkan ada juga yang tidak menyumbang sama sekali.
"Sanggupnya itu bukan berarti harus atau wajib, tetapi hasil pembicaraan dengan beberapa kepala sekolah kadang-kadang kesanggupannya ada yang tujuh juta rupiah, ada yang dua, tiga, empat juta, ada juga yang tidak nyumbang, intinya seperti itu," ucapnya.
Aang memastikan, selama ia menjabat sebagai KCD, tidak ada siswa yang dilarang mengikuti ujian karena tidak membayar DSP atau pungutan lainnya.
"Selama saya menjabat menjadi KCD belum ada anak-anak yang ketika tidak membayar DSP, atau tidak bayar apa-apa lalu tidak mengikuti ujian, artinya belum pernah ada seperti itu," katanya.
Karena itu, lanjut Aang, ia telah menginstruksikan kepada sekolah dan komite untuk tidak terlebih dahulu mengadakan rapat orang tua yang membahas soal keuangan.
"Biarkan dulu mereka para siswa untuk belajar," ujarnya.
Namun, ia tidak melarang adanya kegiatan sosialisasi dan pengenalan program sekolah. Menurutnya, penting bagi orang tua untuk mengenal lingkungan sekolah, wali kelas, kepala sekolah, hingga kegiatan ekstrakurikuler yang ada.
Ia menegaskan bahwa sumber pembiayaan sekolah berasal dari dana BOS dan APBD. Namun, karena sebagian besar anggaran APBD saat ini masih dialokasikan untuk pembayaran honor, maka sumbangan sukarela tetap diperbolehkan—dengan catatan tidak memberatkan.
"Jadi memang sumbangan itu masih diperbolehkan sebetulnya, hanya kata Pak Gubernur tahan dulu lah, jangan sampai memberatkan orang tua," katanya.
Meski demikian, apabila ada orang tua yang dengan ikhlas menyumbang untuk sekolah, maka sumbangan tersebut tetap diterima.
"Tetapi kalau ada yang rida lillahitaala mau menyumbang kepada sekolah, ya, itu pasti diterima. Tetapi tidak menyumbang juga tidak apa-apa kalau memang tidak mampu," tandas Aang Karyana.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.