Siap-siap Pajak 12 Persen Berlaku Per Tanggal 1 Januari 2025
Suara Garut - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
"Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, kepada kumparan, Sabtu (12/10).
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberi sinyal tarif PPN naik menjadi 12 persen tahun depan. Airlangga tak menjawab spesifik PPN akan naik.
Namun, dia memberi kisi-kisi, pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/3). Dikutip Kumparan.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.