Tiga Anggota Keluarga di Garut Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 5 Tahun
SuaraGarut.id – Kejaksaan Negeri Garut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan tiga orang tersangka, yaitu ayah, kakek, dan paman korban yang masih berusia 5 tahun.
Penyerahan dilakukan pada Selasa (3/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Para tersangka yang diserahkan adalah YM (ayah korban), ES (kakek korban), dan satu tersangka lainnya yang juga berinisial YM (paman korban). Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara bergantian terhadap anak yang masih memiliki hubungan darah dengan para pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, membenarkan penyerahan tersebut dan menyampaikan bahwa para tersangka diduga telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Para tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, dikenakan juga Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a dan g UU Nomor 12 Tahun 2022, serta pasal-pasal KUHP yang relevan," jelasnya
Barang Bukti dan Modus Kejahatan
Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam perkara ini antara lain:
* Pakaian korban, termasuk baju lengan panjang, kaos dalam, celana pendek, jaket, dan piyama dalam berbagai warna.
* Barang-barang tersebut menjadi bagian dari upaya pembuktian di persidangan mendatang.
Menurut Jaya, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka sangat memprihatinkan. Mereka menggunakan kekerasan, ancaman, bujuk rayu, serta kebohongan untuk melakukan perbuatan cabul kepada korban yang masih di bawah umur.
"Korban adalah anak kandung, cucu, dan keponakan dari para pelaku. Ini merupakan tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan dan mencederai rasa keadilan," tegasnya.
Penahanan dan Proses Selanjutnya
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 Juni 2025 hingga 22 Juni 2025. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Garut menyatakan bahwa siaran pers ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi informasi publik dan upaya penyuluhan hukum kepada masyarakat.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.