Beranda UMK Garut 2026 Berpotensi Naik Hingga 15 Persen, Pemkab Masih Menanti Aturan Teknis

UMK Garut 2026 Berpotensi Naik Hingga 15 Persen, Pemkab Masih Menanti Aturan Teknis

Oleh, Redaksi
23 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama dengan Wakilnya Putri Karlina/Diskominfo

SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut membuka peluang kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2026 hingga 15 persen. Hal tersebut disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo dan memuat formula baru penetapan upah minimum.

Meski demikian, Pemkab Garut belum dapat menetapkan angka resmi UMK 2026 karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Bupati Garut menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah menerima aspirasi dari perwakilan buruh yang mendorong kenaikan UMK. Aspirasi tersebut menjadi bahan pertimbangan, namun keputusan akhir tetap harus mengikuti regulasi nasional.

“Beberapa waktu lalu kami bertemu dengan perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi agar UMK Garut naik sampai 15%. Pada prinsipnya, kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Syakur, Jumat (18/12/2025).

Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak hanya menyangkut kesejahteraan pekerja, tetapi juga berdampak langsung terhadap iklim investasi dan daya saing daerah. Oleh karena itu, kenaikan UMK harus dihitung secara matang agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Upah minimum itu salah satu instrumen daya saing. Jadi boleh naik, sepanjang tidak mengganggu daya saing Garut,” tegasnya.

Syakur menyebut Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu daerah pembanding dalam penentuan UMK, mengingat saat ini UMK Tasikmalaya masih berada di atas Garut. Sementara untuk daerah dengan UMK jauh lebih tinggi seperti Kabupaten Sumedang, ia menilai kondisi tersebut sebanding dengan dukungan infrastruktur dan aksesibilitas yang lebih baik.

“Sumedang punya kemudahan akses dan infrastruktur yang lebih unggul, sehingga UMK yang lebih tinggi masih masuk akal,” jelasnya.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, Pemkab Garut tetap membuka ruang kenaikan UMK dengan persentase tertentu, selama tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Kami terbuka. UMK Garut bisa naik sepanjang tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat dijadwalkan akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada 24 Desember 2025, yang selanjutnya akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMK.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.