UMP–UMK Jawa Barat 2026 Masuk Tahap Final, Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Teken 24 Desember
SuaraGarut.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pembahasan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih berlangsung intensif di tingkat dewan pengupahan. Penetapan upah tersebut dijadwalkan akan ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dedi menjelaskan, proses perumusan UMP, UMK, dan upah sektoral masih dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat bersama unsur serikat pekerja, pengusaha, serta para ahli. Hal ini dilakukan mengingat ketentuan upah tahun 2026 harus diumumkan dalam waktu dekat.
“Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi,” ujar Dedi di Bandung, Selasa.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/12). Dalam forum tersebut, berbagai usulan dari serikat pekerja dan kalangan pengusaha yang diwakili Apindo disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan.
Serikat buruh mengusulkan rata-rata UMK 2026 berada di angka Rp3.589.619. Namun, mereka menyoroti masih tingginya disparitas antar daerah, seperti Kota Banjar dengan UMK Rp2.204.754 dibandingkan Kota Bekasi yang mencapai Rp5.690.753.
Menurut serikat pekerja, regulasi terbaru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan belum mampu menjawab persoalan kesenjangan tersebut. Formulasi yang mengacu pada inflasi tahunan (year on year) September 2025 sebesar 2,19 persen serta laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5–0,9 dinilai belum cukup untuk mengurangi perbedaan upah antar wilayah.
Karena itu, serikat buruh meminta agar persoalan disparitas dijadikan perhatian utama dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, mereka mengajukan hasil kajian International Labour Organization (ILO) sebagai dasar kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat, dengan usulan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318 dan UMSP 2026 di angka Rp3.870.004.
Di sisi lain, Apindo menilai penetapan indeks alpha tidak semata-mata melihat kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan peran dan kemampuan pengusaha. Untuk menjaga keseimbangan, Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,5 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 4,745 persen.
Apindo juga tidak mengajukan usulan UMSP, dengan alasan tidak adanya mandat dari pelaku usaha sektor di Jawa Barat. Mereka menekankan bahwa penetapan UMP 2026 sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kelayakan hidup pekerja, tetapi juga kemampuan bayar dunia usaha agar keberlangsungan ekonomi tetap terjaga.
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.