Beranda Yaqut Jalani Klarifikasi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Jalani Klarifikasi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh, Redaksi
19 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas/Kemenag

SuaraGarut.id - Mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, hadir memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji. Klarifikasi ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.28 WIB tanpa didampingi penasihat hukum.

"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujar Yaqut saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPK, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya hanya membawa dokumen berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Menteri Agama. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara lengkap kepada tim penyelidik.

"Saya hanya bawa SK sebagai menteri," ucap Yaqut.
"Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," tandasnya.

Ketika ditanya apakah ada unsur politisasi dalam proses penanganan dugaan korupsi kuota haji ini, Yaqut menjawab singkat.

"Saya enggak tahu ya," kata Yaqut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan tengah difokuskan pada dugaan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan kuota haji reguler dan haji khusus.

Asep mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sisanya, sebanyak 92 persen, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagi sesuai porsi yang telah ditentukan, yakni 18.400 untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Dengan tambahan itu, total kuota haji reguler seharusnya bertambah dari 203.320 menjadi 221.720, sedangkan kuota haji khusus naik dari 17.680 menjadi 19.280.

"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," kata Asep pada Rabu malam, 6 Agustus 2025.

 

Tambahan kuota haji ini diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Sumber CNN Indonesia

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.