10 Anak Jadi Korban Oknum Guru SD di Peundeuy, Modusnya Diiming-imingi Les dan Uang Rp20 Ribu
SuaraGarut.id - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial OM (38) yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) warga Kecamatan Peundeuy, Garut, ditangkap akibat dugaan tindakan asusila.
Pelaku diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 10 anak yang menjadi muridnya.
Kepolisian Resor Garut mendalami kasus seorang oknum guru sekolah dasar yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswa laki-laki di
"Kita libatkan dinas terkait supaya kita bisa menggali korban dari tersangka, apakah memang masih ada yang menjadi korban lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Jumat seperti dikutip dari Antara.
Perbuatannya itu, kata dia, dilakukan di rumahnya, korban perbuatannya itu kemudian diberi uang oleh tersangka sebesar Rp20 ribu dan diminta untuk tidak bilang kepada orang lain.
"Itu dilakukan di rumah tersangka, tersangka ini selain dari guru juga membuka les di rumahnya untuk siswa yang mau belajar komputer," katanya.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan penyidik terdapat 10 orang yang menjadi korbannya, namun hanya delapan orang yang mau dimintai keterangan.
Polisi, kata dia, masih terus memeriksa tersangka berikut kondisi kejiwaannya, karena khawatir ada korban lainnya yang harus mendapatkan perhatian pemulihan kondisi kejiwaan korbannya.
"kita ingin menggali apakah ada korban lain yang belum terdata atau yang belum disebutkan oleh tersangka," katanya.
ia menambahkan alasan polisi ingin mengungkap semua korbannya untuk bisa dilakukan pemulihan kondisi kejiwaan oleh pemerintah daerah maupun komisi perlindungan anak indonesia (KPAI).
"supaya kita tahu apakah korbannya jumlah segini atau ada korban lain, mengingat kejadiannya dari tahun 2021 sampai 2024," katanya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.