Beranda Angka Perceraian Tinggi, Kemenag Siapkan Badan Khusus Tangani Masalah Keluarga Supaya Tdak Berakhir di Meja Hijau

Angka Perceraian Tinggi, Kemenag Siapkan Badan Khusus Tangani Masalah Keluarga Supaya Tdak Berakhir di Meja Hijau

Oleh, Redaksi
2 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Menteri Agama, Nasarudin Umar saat pelantikan Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Jumat (24/1/2025) di Jakarta (Foto: Kemenag)

SuaraGarut.id - Kementerian Agama (Kemenag) kini memiliki Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Badan binaan Kemenag ini memiliki misi besar membantu menyelesaikan konflik keluarga secara damai dan konstruktif, tanpa harus melalui proses pengadilan.

“BP4 akan hadir di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, bahkan sampai ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA). Masyarakat yang menghadapi konflik keluarga dapat datang langsung untuk mendapatkan konsultasi dan mediasi,” ujar Sekretaris Umum Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Anwar Saadi dilansir laman Kemenag, Selasa (28/1/2025).

Anwar menjelaskan, BP4 berkomitmen menyediakan ruang khusus di pusat, provinsi, kota, hingga KUA. Menurutnya, dengan begitu, akses layanan ini bisa menjangkau masyarakat di berbagai lapisan. 

Fokus utama layanan ini adalah menyelesaikan konflik di tingkat BP4 agar masyarakat tidak perlu membawa permasalahan ke pengadilan. “Kita ingin menciptakan solusi damai. BP4 hadir mencegah konflik keluarga berakhir di meja hijau, mediasi adalah langkah lebih efektif dan humanis,” katanya. 

Anwar menegaskan, BP4 memiliki tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memberi pelayanan yang menyeluruh. Tim ini mencakup psikolog, guru besar psikologi, dokter, ahli hukum, dan advokat. 

“Keberagaman disiplin ilmu dalam tim kami adalah kekuatan utama. Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan pendekatan yang tepat, baik secara psikologis, hukum, maupun sosial,” ujar Anwar.

BP4 juga memiliki beberapa program prioritas yang telah dirancang untuk meningkatkan perannya di masyarakat. Di antaranya, penanganan kasus formal. Kemudian, mediasi damai, serta kolaborasi nasional.***

Sumber RRI

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.