Bawaslu Garut Sebut Tidak Ada Pelanggaran Pilkada, Namun Ada 14 Laporan Dugaan dan Sedang Ditindaklanjuti
SuaraGarut.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan tidak ada pelanggaran selama tahapan kampanye, masa tenang, pencoblosan, dan penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Sebatas laporan ataupun temuan hasil teman-teman di panwaslu itu tidak ada temuan hasil pengawasan. Kalaupun ada informasi, ya kami proses, ditelusuri," kata Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Garut Ipur Purnama Alamsyah di melansir dari Antara Jabar Senin.
Pada tahapan sebelum kampanye dan masa kampanye, pihaknya mencatat ada 14 laporan dugaan pelanggaran yang semuanya sudah ditindaklanjuti. Namun, hasilnya tidak memenuhi syarat formal dan materiel, kecuali satu kasus di luar tahapan kampanye terkait dengan netralitas kepala desa sudah direkomendasikan ke pemerintah daerah.
Setelah Bawaslu Kabupaten Garut merilis 14 dugaan pelanggaran itu, pihaknya pada saat hari terakhir kampanye dan masa tenang mendapatkan laporan adanya dugaan pelanggaran, yakni informasi hoaks dan video pembagian politik uang.
"Setelah 14 dirilis pelanggaran itu keluar, ada lagi laporan," katanya.
Laporan yang didalami oleh Bawaslu Kabupaten Garut, lanjut dia, terkait dengan sebaran video hoaks pasangan calon nomor 2 yang dituduh saat rapat umum menyisakan sampah yang berserakan.
Tim dari pasangan calon nomor 2 itu, kata dia, melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Garut terkait dengan sebaran video tentang sampah berserakan itu tidak benar, atau bukan tidak dibersihkan, melainkan sedang proses membersihkan setelah acara selesai.
"Tim paslon 2 melaporkan bahwa ini (sebaran video dari masyarakat) berita bohong, hoaks, karena tim paslon saat itu sedang membersihkan, dan sekarang kasusnya sudah clear, selesai," katanya.
Selanjutnya pada masa tenang, kata Ipur, pihaknya mendapatkan informasi tentang video seorang kakek yang menerima uang dengan menyebutkan nama desanya, yakni Desa Mekarsari.
Setelah ditelusuri video tersebut, ternyata nama desanya bukan di Kabupaten Garut, melainkan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, sehingga hasilnya informasi praktik politik uang di Garut dipastikan tidak ada.
"Ketika ditelusuri tentang itu ternyata akunnya dari Kabupaten Bandung Barat, dan dikonfirmasi ke bawaslu di sana, iya itu di sini (Bandung Barat), jadi landai, tidak ada," katanya.
Dikatakan pula bahwa saat pelaksanaan pencoblosan maupun penghitungan perolehan suara pilkada, juga tidak ditemukan adanya pelanggaran, semuanya dilaporkan lancar dan aman.
Bawaslu, lanjut dia, saat pencoblosan hanya menemukan adanya kekurangan surat suara. Masalah itu sudah langsung diatasi oleh KPU Kabupaten Garut sehingga pelaksanaannya tetap berjalan lancar.
"Alhamdulillah landai, tidak ada perkara tentang perolehan suara, tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan juga sudah selesai, lancar, dan nanti di tingkat kabupaten kami pastikan perolehan suara itu jangan sampai berubah," katanya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.