BAZNAS Garut Raih Opini WTP Ketujuh, Kini Diperketat dengan Audit Syariah
SuaraGarut.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya dalam pengelolaan keuangan. Opini tersebut diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Bandung setelah melakukan audit independen terhadap laporan keuangan BAZNAS.
Dari tujuh kali perolehan WTP tersebut, empat di antaranya diraih di bawah kepemimpinan Abdullah Efendi, yang saat ini masih menjabat hingga tahun 2026. Efen mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, pengelolaan keuangan BAZNAS Garut tidak hanya diaudit oleh KAP, tetapi juga melalui audit Syariah yang lebih ketat, terutama dalam menilai keabsahan secara hukum Islam.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Nomor 14 Tahun 2014, laporan kinerja tahunan harus disampaikan kepada Bupati dan BAZNAS Provinsi. Maka dari itu, pada kesempatan ini kami menyerahkan laporan kinerja tahun 2024 yang telah diaudit KAP Bandung dan mendapatkan opini WTP,” ujarnya
Ia juga mengungkapkan kebahagiaannya atas apresiasi yang diberikan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan Syakur, terhadap kinerja BAZNAS. Bahkan, menurutnya, Bupati dan Wakil Bupati Putri Karlina mulai tahun ini akan menyalurkan zakat melalui BAZNAS Garut.
Efen menambahkan bahwa Bupati juga menyampaikan penghargaan terhadap penyaluran bantuan oleh BAZNAS, termasuk bantuan kepada para korban ledakan pemusnahan bom di Kecamatan Cibalong. Semua bantuan tersebut, jelas Efen, disalurkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan program yang telah ditetapkan lembaga.
Penyerahan laporan keuangan yang meraih opini WTP tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, di Ruang Pamengkang, Komplek Pendopo Garut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa keberadaan BAZNAS sangat membantu program-program pemerintah daerah, khususnya dalam penanganan persoalan kemiskinan di Kabupaten Garut.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.