Garut Resmi Tambah 22 Desa Baru untuk Tingkatkan Pelayanan dan Pemerataan Pembangunan
SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara resmi menetapkan 22 desa baru hasil pemekaran wilayah yang tersebar di 16 kecamatan. Penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya pemekaran ini, jumlah desa di Kabupaten Garut bertambah dari 421 menjadi 443 desa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, menjelaskan bahwa proses pemekaran dilakukan melalui kajian menyeluruh, serta mengikuti prosedur regulasi dari pemerintah daerah dan provinsi.
“Setelah tim melakukan kajian lapangan, desa yang memenuhi syarat ditetapkan melalui peraturan bupati (perbup) sebagai desa persiapan, lalu diusulkan ke provinsi. Alhamdulillah, Pemprov telah meregister 22 desa persiapan,” ujar Erwin pada Minggu, 1 Juni 2025.
Erwin menyebutkan bahwa gagasan pemekaran ini berasal dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 2019. Saat itu, jumlah desa di Jawa Barat dinilai tertinggal dibanding provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tujuan utamanya adalah mempermudah pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pemerataan pembangunan, dan mempercepat penyerapan dana desa dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Proses pemekaran dimulai dari kajian terhadap 82 desa yang tersebar di wilayah utara, tengah, dan selatan Garut. Dari hasil verifikasi, hanya 23 desa yang memenuhi syarat administratif dan demografis. Namun, satu desa — Desa Jangkurang di Kecamatan Leles — memutuskan mengundurkan diri, sehingga total desa yang ditetapkan menjadi desa persiapan berjumlah 22.
Erwin menjelaskan bahwa syarat utama pemekaran desa antara lain memiliki jumlah penduduk minimal 12 ribu jiwa atau 1.500 kepala keluarga. Setelah dimekarkan, wilayah dan jumlah penduduk akan dibagi menjadi dua entitas administratif.
Desa-desa persiapan ini untuk sementara dipimpin oleh penjabat kepala desa yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang ditugaskan oleh kecamatan. Masa transisi kepemimpinan ini dapat berlangsung hingga maksimal tiga tahun. Dalam periode ini, penjabat kepala desa hanya bertugas menangani administrasi dan memfasilitasi persiapan pemilihan kepala desa definitif, sementara kebijakan pembangunan tetap menjadi tanggung jawab desa induk.
“Penjabat kepala desa hanya fokus pada pelayanan administratif dan pembentukan kelembagaan. Kebijakan pembangunan tetap menginduk pada desa asal,” jelas Erwin.
Ia berharap, pembentukan desa-desa baru ini bisa memberikan dampak positif secara langsung kepada masyarakat, terutama dalam hal pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur yang lebih merata. Erwin menyoroti kondisi geografis wilayah selatan Garut yang luas dan sulit dijangkau, sehingga sebagian warga harus menempuh perjalanan jauh dengan biaya tinggi untuk mengurus keperluan administrasi.
“Bahkan ada warga yang harus naik ojek dengan ongkos mahal hanya untuk ke kantor desa. Dengan pemekaran ini, jarak tempuh akan lebih pendek dan pelayanan menjadi lebih mudah dijangkau. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” tutupnya.
Sumber Kabar Garut
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.