Beranda Berantas Judol, Menkomdigi Pertimbangkan Gaet Gamers

Berantas Judol, Menkomdigi Pertimbangkan Gaet Gamers

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid/Golkarpedia

SuaraGarut.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mempertimbangkan untuk menggaet gamers maupun asosiasi game dalam upaya memberantas judi online di Indonesia.

"Ini masukan yang baik, kolaborasi dengan para gamers dan asosiasi gim karena memang banyak juga aplikasi judol ini yang masuk melalui games," kata Meutya seperti dilansir dari Antara.

Meutya mengatakan saat ini judi online telah berkembang sangat pesat mulai dari taruhan olahraga, hingga permainan kasino virtual.

Kamuflase judi online dalam bentuk games juga tak terbantahkan dan kerap menipu masyarakat yang tidak memahami hal tersebut.

Maka dari itu menggandeng gamers dan asosiasi gim menjadi penting untuk memberikan literasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui bedanya gim online yang bersifat hiburan dan edukasi dengan judi online.

"Pada prinsipnya tiap hari kita temui berbagai pihak yang kira-kira relevan, untuk kita ajak giat bersama untuk memerangi judi online ini," kata Meutya.

Selain melakukan kolaborasi dengan banyak komunitas untuk meningkatkan literasi digital, Kementerian Komdigi secara giat melakukan pemberantasan judi online di ruang digital.

Secara akumulatif sejak 20 Oktober - 18 November 2024, pemerintah sudah melakukan pemblokiran sebanyak 315.425 konten judi online.

Dengan rincian 290.984 pada website dan IP, sebanyak 13.365 konten pada platform Meta,6.755 pada file sharing, 2.711 pada Google/YouTube, 1.450 melalui platform X, 119 konten pada Telegram, 40 melalui Tiktok.

Kemkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.